LEBAK, iNewsPandeglang.id - Seorang pemuda berinisial EK (27) diciduk polisi pada Selasa, (13/9/2022) lantaran tertangkap basah membawa Narkoba yaitu ganja. Pemuda asal Kecamatan Rangkasbitung, Lebak, Banten ini ditangkap sekitar pukul 21.00 WIB oleh Satresnarkoba Polres Lebak, Polda Banten.
"Tersangka diamankan karena memiliki narkotika satu bungkus plastik bening daun ganja. Kemudian tersangka diintrogasi oleh petugas, lalu menunjukan tempat menyimpan barang narkotika golingan 1 jenis tanaman ganja yang berada di rumahnya," ujar Kasat Narkoba Polres Lebak, AKP Malik Abraham dalam keterangan pers yang diterima pada Minggu (25/09/22).
Menurutnya, saat mengeledah rumah pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa satu buah handphone warna hitam, di dalamnya terdapat satu bungkus plastik bening berukuran besar yang berisikan daun kering diduga narkotika golongan I jenis tanaman ganja. Selain itu tiga bungkus palstik bening yang berisikan daun kering yang diduga narkotika golongan I jenis tanaman ganja yang ditemukan polisi di dalam rumahnya.
Lebih lanjut Malik menjelaskan bahwa petugas juga melakukan pengejaran terhadap KA yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Selain itu kita juga melakukan pengejaran terhadap KA,” katanya.
Atas perbuatannya tersangka disangkakan pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Iskandar Nasution