get app
inews
Aa
Read Next : Persediaan BBM dan Gas LPG di Jawa Bagian Barat Dipastikan Aman Pada Liburan Idul Adha

Lengkap! Begini Cara Ajukan Diri Jadi Penerima BLT BBM Rp600.000

Selasa, 13 September 2022 | 06:45 WIB
header img
Cara mengajukan diri sebagai penerima BLT BBM. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsPandeglang.id -Masyarakat bisa mengajukan secara mandiri melalui Aplikasi Cek Bansos untuk mendapatakan BLT BBM 2022 sebesar Rp600.000.

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan masyarakat bisa mengajukan BLT BBM Rp600.000 melalui program usul dan sanggah di Aplikasi Cek Bansos.

Aktivasi menu usul dan sanggah ini sebagai terobosan dari permasalahan data selama ini, yakni adanya orang yang berhak mendapatkan bantuan tapi tidak (exclusion error), dan ada yang tidak berhak tapi mendapatkan bantuan (inclusion error).

Dirangkum Okezone, Senin (12/9/2022), berikut cara mengajukan diri sebagai penerima BLT BBM melalui Aplikasi Cek Bansos:

1. Instal Aplikasi Cek Bansos pada ponsel

2. Klik menu Daftar Usulan

3. Klik Tambah Usulan Baca Juga:

4. Isi formulir sesuai data kependudukan calon penerima manfaat

5. Pilih jenis bantuan sosial (BPNT/PKH) Setelah mengajukan diri sebagai penerima BLT BBM, pendaftar akan diverifikasi oleh Kemensos.

"Jadi masyarakat bisa mengusulkan sendiri. Nanti kita memang harus kita verifikasi, karena kalau tidak kita verifikasi nanti tidak sesuai juga," kata Risma.

Berikut cara cek sebagai apakah pendaftar sudah resmi menjadi penerima BLT BBM:

1. Masuk ke website https://cekbansos.kemensos.go.id

2. Isi data sesuai KTP dan informasi wilayah domisili sebagai penerima manfaat

3. Masukan kode Captcha dan sertakan juga spasi sebagaimana terlihat dalam gambar

4. Klik Cari Data Jika nama pendaftar muncul sebagai nama penerima maka artinya sudah terdata salam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan berhak mendapat BLT BBM Rp600.000.

BLT BBM diberikan hingga Desember 2022 sebanyak empat kali, masing-masing pemberian sebesar Rp150.000. Pemberian BLT BBM dalam dua tahap dari empat kali penyaluran sehingga KPM akan menerima Rp300.000 setiap tahapnya.

"Kami berikan per September ini (tahap pertama) dan di awal Desember kami berikan yang kedua," katanya.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Berita iNews Pandeglang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut