JAKARTA, iNewsPandeglang.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya dugaan penunjukan langsung subkontraktor fiktif dalam pengerjaan proyek Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Amarta Karya (PT AK) Dugaan penunjukan langsung tersebut dikonfirmasi penyidik ke empat orang saksi.
Epat saksi tersebut adalah Site Administration Manager PT Amarta Karya, M Taufik dan Hafidz. Kemudian, Project Manager PT Amarta Karya, Nurul Huda dan Rahmat Wahyudi. Keempat pegawai PT Amarta Karya itu diduga mengetahui adanya dugaan penunjukan langsung subkontraktor fiktif.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya penunjukan lngsung para subkontraktor untuk mengerjakan proyek fiktif di PT AK yang dilakukan oleh pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (6/9/2022).
Sekadar informasi, KPK saat ini mengusut kasus baru yang berkaitan dengan subkontraktor fiktif di proyek BUMN. Diduga, ada kerugian keuangan negara yang cukup besar terkait subkontraktor fiktif penggarap proyek di BUMN tersebut.
Korupsi subkontraktor fiktif tersebut diduga terjadi di PT Amarta Karya (AMKA) pada tahun 2018-2020. PT Amarta Karya (Persero) merupakan BUMN yang bergerak di bidang konstruksi. KPK telah meningkatkan status perkara ini ke tingkat penyidikan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
"Setelah selesai mengumpulkan bahan keterangan pada proses penyelidikan, saat ini KPK telah meningkatkan proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek pada PT AK (Amarta Karya) tahun 2018-2020," ujar Ali.
"Modus operandi dalam perkara ini diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara," imbuhnya.
KPK telah menetapkan sejumlah tersangka sejalan dengan proses penyidikan perkara ini. Kendati demikian, KPK masih enggan membeberkan secara detail siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK akan mengumumkan secara resmi pihak-pihak yang telah ditetapkan tersangka serta konstruksi utuh perkara ini setelah adanya proses penangkapan dan penahanan. Hal itu, sesuai dengan kebijakan baru pimpinan KPK.
Editor : Iskandar Nasution