get app
inews
Aa Read Next : Sabet 2 Medali Emas, Kontingen Taekwondo Polda Banten Berhasil Keluar Sebagai Juara

Terkuak! Ada Keterlibatan 3 Kapolda dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Senin, 05 September 2022 | 19:36 WIB
header img
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi/dok Antara

JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Polri menerima informasi soal dugaan keterlibatan tiga Kapolda terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias NofriansyahYosua Hutarabarat. Namun, tak dijelaskan rinci sejauh mana info yang didapatkan tim khusus (timsus) terkait peran Kapolda tersebut.

Informasi yang dihimpun, ketiga orang itu yakni, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Panca Putra, dan Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Nico Afinta.

"Ya dari timus sudah mendapat informasi tersebut," kata Dedi di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/9/2022).

Terkait hal tersebut pun, Dedi memastikan, tim khusus maupun Inspektorat Khusus (Irsus) akan mendalami adanya informasi tersebut.

"Tentunya juga dari timsus nanti akan mendalami apabila memang ada keterkaitan terkait masalah kasus Irjen FS," ujar Dedi.

Namun yang pasti, kata Dedi, saat ini Polri masih terus fokus untuk merampungkan berkas perkara lima tersangka kasus penembakan Brigadir J tersebut.

"Tapi yang jelas untuk tim sidik saat ini fokus terkait menyangkut masalah penuntasan 5 berkas perkara yang sudah di P-19 oleh JPU," tutup Dedi.

Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irje Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun, Sambo masih melakukan banding terkait hal itu.

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

 

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut