Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mulai 2027, SKCK Bisa Dicetak Sendiri, Tak Perlu ke Kantor Polisi, Cukup Aplikasi dan Barcode
Advertisement . Scroll to see content

3 Bulan Lebih Sejak Dibentuk, Satgas Polri Sudah Tangkap 7.566 Tersangka Narkoba

Jum'at, 17 November 2023 | 20:13 WIB
  • author Epul Galih
3 Bulan Lebih Sejak Dibentuk, Satgas Polri Sudah Tangkap 7.566 Tersangka Narkoba
Satgas Polri Sudah Tangkap 7.566 Tersangka Narkoba. Foto Istimewa

JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba sejak 3 bulan dibentuk satgas merilis telah menangkap 3.410 tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Sebanyak 2.779  sedang proses penyidikan dan 631 tersangka lainnya direhabilitasi.

Kasatgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Irjen Asep Edi Suheri mengatakan bahwa jumlah tersebut adalah  hasil penangkapan sejak 18 Oktober hingga 14 November 2023.

"Menangkap 3.410 tersangka, di mana 2.779 di antaranya sedang proses penyidikan dan 631 tersangka lainnya direhabilitasi," kata  Asep, Jumat (17/11/2023).

Selain itu, Satgas juga telah menerbitkan 2.291 laporan polisi. Dari hasil penangkapan tersebut, setidaknya sudah menyelamatkan 2.510.127 jiwa. 

Asep menjelaskan, dari pengungkapan itu, pihaknya menyita 291,16 kilogram narkotika jenis sabu. Lalu, 166,232 ribu pil ekstasi, Ganja sebanyak 381,3 kilogram. Tembakau gorila sebanyak sembilan kilogram. Ketamin 20 kilogram. Obat keras 657.966 ribu 

Menurutnya, jika dijumlahkan total pengungkapan narkoba dari awal satgas dibentuk 21 September 2023 sampai 17 November 2023 sebanyak 7.566 tersangka. "Dimana 6.280 orang diantaranya sedang dalam proses penyidikan dan 1.286 orang terssngka lainnya direhabilitasi," pungkas Asep.

Editor: Iskandar Nasution

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut