get app
inews
Aa Text
Read Next : Siksa Rekan hingga Tewas, 6 Mahasiswa UPNM di Malaysia Dihukum Gantung

Dinyatakan Bersalah Terima Suap Rp622 Miliar, Istri Eks PM Malaysia Najib Razak Terancam Dibui

Kamis, 01 September 2022 | 23:55 WIB
header img
Rosmah Mansor, istri mantan perdana menteri (PM) Najib Razak/Foto Antara

KUALA LUMPUR, iNewsPandeglang.id -Pengadilan Malaysia pada Kamis (1/9/2022) memutuskan Rosmah Mansor, istri mantan perdana menteri (PM) Najib Razak, bersalah karena mencari dan menerima suap untuk ditukar dengan kontrak pemerintah. Putusan itu dibacakan hanya beberapa hari setelah suaminya dipenjara karena korupsi.

Hakim Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur Mohamed Zaini Mazlan mengatakan bahwa penuntut membuktikan kasus mereka tanpa keraguan. Dia masih harus menyampaikan hukumannya.

Rosmah, (70), telah mengaku tidak bersalah atas tiga tuduhan meminta dan menerima suap antara 2016 dan 2017 untuk membantu sebuah perusahaan mendapatkan proyek pasokan tenaga surya senilai USD279 juta dari pemerintah ketika suaminya berkuasa.

Tuduhan tersebut membawa hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda setidaknya lima kali lipat jumlah suap, meskipun Rosmah dapat meminta penundaan hukuman oleh Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur sambil menunggu banding ke pengadilan yang lebih tinggi.

Rosmah berpendapat bahwa dia dijebak oleh mantan ajudannya serta beberapa pejabat pemerintah dan perusahaan yang terlibat dalam proyek tersebut.

Najib dan istrinya, yang telah menghadapi kritik karena gaya hidupnya yang mewah, berada di pusat tindakan keras terhadap korupsi yang dilakukan setelah pemerintahannya terpilih dalam pemilihan pada 2018 yang bersejarah.

Pekan lalu, Najib mulai menjalani hukuman penjara 12 tahun setelah pengadilan tinggi Malaysia menguatkan keyakinannya dalam kasus yang terkait dengan skandal korupsi miliaran dolar di dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Dia tetap diadili dalam empat kasus korupsi lainnya.

Jaksa mengatakan Rosmah meminta suap sebesar RM187,5 juta (sekira Rp622 miliar), dan menerima RM6,5 juta (sekira Rp21 miliar) dari seorang pejabat perusahaan yang memenangkan proyek tersebut.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut