JAKARTA, iNewsPandeglang.id – Tiga orang bandar judi dadu yang meresahkan masyarakat di RT 26, Desa Talang Belido, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi, Jambi diringkus tim Unit Polsek Sungai Gelam, Polres Muarojambi.
Kanit Reskrim Polsek Sungaigelam Ipda Irmansyah, mengatakan ketiganya diringkus dilokasi yang sama, yakni saat menggelar lapak bermain judi dadu di sebuah acara hiburan masyarakat pada malam hari.
"Pelaku ini, dua orang dari Kota Jambi dan seorang warga setempat. Semuanya berkat adanya informasi dari masyarakat," ungkapnya, Minggu (28/8/2022).
Ketiga bandar judi dadu yang diringkus tersebut, yakni IY (66) warga Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paalmerah, Kota Jambi, S (53) warga Desa Ladang Panjang, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi. Dan terakhir AP (57) warga Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Paalmerah, Kota Jambi.
Dari tangan para pelaku, sambungnya, polisi berhasil menyita barang bukti alat perjudian, berupa 3 buah lapak dadu, 3 buah alat goncang dadu, 9 buah mata dadu dan uang tunai sebesar Rp1.209.000.
"Ketiga bandar judi dadu tersebut dikenakan Pasal 303 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tukas Irmansyah.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku ditahan di sel tahanan Polsek Sungaigelam. Mereka akan terus diperiksa petugas untuk proses hukum selanjutnya.
Editor : Iskandar Nasution