JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, terdapat enam perwira polisi diduga melakukan tindak pidana dengan menghalang halangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat 6 orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melakukan tindak pidana, yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan," kata Agung dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
Ferdy Sambo diketahui masuk dalam daftar nama enam perwira tersebut. Namun saat ini, kata Agung, lima perwira di antaranya akan dilimpahkan ke penyidik.
"Kelima yang sudah dipatsuskan ini dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik," ucap Komjen Agung.
Berikut ini peran enam orang yang diduga melakukan tindak pidana menghalang-halangi penyidikan:
1. Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, merupakan otak pembunuhan Brigadir J, ia juga mengaku telah merekayasa peristiwa seolah terjadi baku tembak yang menewaskan Brigadir J.
Selain itu, Ferdy Sambo adalah orang yang memerintahkan untuk mengambil barang bukti vital berupa CCTV di lokasi kejadian.
2. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
Brigjen Hendra diduga merupakan perwira yang mengeluarkan perintah untuk mengambil dan mengganti DVR CCTV.
3. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri diduga menerima perintah dari Brigjen Hendra Kurniawan untuk mengganti DVR CCTV.
4. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri diduga melakukan pemindahan dan perusakan DVR CCTV terkait pembunuhan Yosua.
5. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri diduga melakukan pemindahan dan perusakan DVR CCTV terkait pembunuhan Yosua.
6. Kompol Chuk Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri diduga ikut terlibat dalam perusakan DVR CCTV.
Editor : Iskandar Nasution