BALIKPAPAN, iNewsPandeglang.id - Kepolisian Polestra Balikpapan meringkus Oknum guru ngaji berinisial JM (46) warga Jalan Blora, Klandasan Ilir, Balikpapan Kota, Balikpapan lantaran diduga melakukan aksi pencabulan terhadap santrinya.
Aksi bejat pelaku dilakukan pada saat mengajari korban mengaji.
Pelaku dihadapan petugas berdalih aksinya kepada korban hanya sekedar meraba.
"Bagian dada," singkat JM sembari menunduk, Kamis (4/8/2022), di Mapolresta Balikpapan.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro mengungkapkan,
JM diketahui merupakan seorang duda berstatus cerai mati.
"Latar belakangnya guru ngaji ini satu tahun ditinggal oleh istrinya karena meninggal dunia," ungkap Rengga.
Meski demikian, Rengga tidak menyebut ada keterkaitan antara status perkawinan dan penyebab JM melakukan tindakan tak terpuji tersebut.
Pastinya, JM terancam mendekam di balik penjara maksimal 15 tahun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Editor : Iskandar Nasution