PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id –Seorang pria bejat berinisial Y di Kampung Mekarjaya, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang diduga melakukan pencabulan kepada seorang pelajar yang masih dibawah umur berinisial Mawar.
Pelaku berinisial Y yang berumur (45) tahun ditangkap polisi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang, lantaran diduga mencabuli pelajar hingga mengalami hamil.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Maulidi mengatakan, bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial Y (45) yang diduga telah mencabuli pelajar berinisial Mawar hingga hamil.
"Betul telah kita amankan pelaku berinisial Y (45), pada hari kamis kemarin. Pelaku berhasil diamankan Polsek Cikedal dirumahnya pelaku. Kemudian diserahkan ke unit PPA Polres Pandeglang untuk kepentingan penyidikan," kata AKP Fajar Maulidi. Selasa (13/9/2022).
AKP Fajar Maulidi mengungkapkan, tindakan pencabulan tersebut terungkap setelah guru sekolah Mawar berkunjung kerumahnya dan menyampaikan kepada orang tua Mawar bahwa Mawar mengalami hamil.
"Diketahui dari keterangan Mawar bahwa pelakunya adalah Y (45) yang telah melakukan perbuatan cabul di rumah korban yang beralamat di Desa Babakanlor, Kecamatan Cikedal," ungkapnya.
Dengan mengetahui hal tersebut, orang tua Mawar tidak terima dan melaporkan ke Polsek Cikedal kemudian dilimpahkan ke UPPA Polres Pandeglang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (2) Jo pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016, tentang Penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Iskandar Nasution