get app
inews
Aa Read Next : Polisi Ingatkan Bakal Tindak Tegas Ormas Premanisme Paksa Minta THR

Seorang Ayah di Yogyakarta Tega Cabuli Anak Tirinya Berulang Kali

Kamis, 15 September 2022 | 15:39 WIB
header img
(Ilustrasi okezone)

YOGYAKARTA, iNewsPandeglang.idAksi Bejat apa yang dilakukan oleh AW (37) warga Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Dia tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 12 tahun. 

KBO Reskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Febianta menuturkan aksi pencabulan tersebut terjadi pada hari Selasa (28/6/2022) sekitar pukul 11.00 WIB lalu. Aksi tersebut dilaporkan oleh ibu korban yang juga istri pelaku. Setelah mendapat laporan, polisi langsung mengamankan pelaku.

"Aksi ini dilaporkan tanggal 18 Juli 2022 dan pelaku diamankan tanggal 30 Agustus 2022," kata dia, Kamis (15/9/2922).  Aksi pencabulan pertama dilakukan pelaku pada Selasa (28/6/2022) sekitar pukul 11.00 WIB.

Pelaku masuk ke dalam kamar dan mendapati korban sedang main handphone. Tersangka kemudian melakukan pencabulan dan mengancam korban agar tidak menceritakan kepada siapapun.  

"Itu kejadian pertama, kemudian selang beberapa hari kembali melakukan pencabulan," kata dia. Aksi pencabulan kedua terjadi pada tanggal 15 Juli 2022, sekira pukul 18.00 WIB. Pelaku kembali melakukan pencabulan dengan mengancam kepada korban. 

Kanit PPA Polresta Yogyakarta, Ipda Sawitiri menuturkan aksi pencabulan tersebut sebenarnya sudah terjadi sebanyak 4 kali, namun belum sampai terjadi persetubuhan. Alasannya karena pelaku menyukai korban sehingga sering muncul birahi. "Pelaku menikahi ibu korban sudah 4 tahun sebelum peristiwa," kata dia.

Selama ini pelaku dan korban tinggal satu rumah. Pelaku melakukan pencabulan, ketika ibu korban tidak berada du rumah. Awalnya korban tidak berani melaporkan apa yang dialaminya. Namun karena dorongan teman sebayanya akhirnya korban menceritakan peristiwa tersebut ke ibunya. "Ibunya kemudian melaporkan kejadian tersebut sebulan setelah peristiwa terakhir," ujar dia.

Polisi mengamankan barang pakaian milik korban. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan atay denda maksimal Rp5 miliar.  

 

 

Editor : Iskandar Nasution

Follow Berita iNews Pandeglang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut