get app
inews
Aa Read Next : Hore! Gaji PNS Naik Tahun Depan, Jokowi Bakal Umumkan pada 16 Agustus

Awas Kaget! 3 Jabatan PNS Ini Bakal Hilang di Masa Depan Meski Salah satunya Banyak Dicari

Kamis, 04 Agustus 2022 | 16:47 WIB
header img
PNS. Foto Okezone

JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Tiga jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bakal hilang di masa depan.

Sebagaimana diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengevaluasi jabatan fungsional aparatur sipil negara (ASN) atau PNS.

Lantas, apa saja tiga jabatan PNS yang bakal hilang di masa depan? Berdasarkan catatan MNC Media Okezone, Kamis (4/8/2022), berikut tiga jabatan PNS yang bakal hilang di masa depan:

1. Tenaga Administrasi.

2. Pranata Komputer.

3. Macam-macam Jabatan Fungsional PNS.

Sebagai informasi, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia terbilang banyak. Namun, jika dilihat dari sisi kompetensinya terbilang belum cukup.

Di mana, menurut survei Google dari 100% ASN yang bekerja WFH, 30% mengatakan bahwa mereka bekerja lebih berat dan 40% mengatakan memiliki beban pekerjaan yang sama. Sementara, 30% sisanya tidak menjawab, mungkin lebih ringan atau tidak bekerja.

“Dari data itu saja sebetulnya kita tahu 30% ASN gak ngapa-ngapain. Itu pun perlu dipres lagi yang 40% ini kalau mereka dipaksa untuk bekerja lebih berat bisa juga gitu. Mungkin separuhnya tidak melakukan apa-apa. Jadi PNS kita too many, but not enough dari sisi kompetensinya,” katanya dalam acara Rakornas Kepegawaian Tahun 2022 dikutip dari YouTube #ASNPelayanPublik.

Kemudian menurutnya, Work from home (WFH) atau bekerja dari rumah secara permanen mungkin bisa menjadi solusi bagi sejumlah ASN yang mengaku tidak mampu beradaptasi dengan digitalisasi.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut