get app
inews
Aa Text
Read Next : Terbongkar! Oknum Komdigi Lindungi 1.000 Situs Judi Demi Cuan Fantastis, Begini Modusnya

Kasus Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp1,1 Miliar

Sabtu, 30 Juli 2022 | 16:55 WIB
header img
Eks Kades Ini Divonis 3 Tahun karena Korupsi Dana Desa (Foto: Antara)

KATINGAN, iNewsPandeglang.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya menghukum mantan kepala desa, Wanto Sripo dengan hukuman penjara tiga tahun dalam kasus korupsi dana desa. Dia juga divonis pengembalian kerugian negara Rp1,1 miliar.

"Mantan Kades Karuing, Kecamatan Kamipang, Katingan itu juga dipidana denda Rp200 juta," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Katingan Erfandy Quilem, Sabtu (30/7/2022).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Menurutnya, majelis hakim dalam amar putusan menyatakan Wanto Sripo bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa.

Atas putusan tersebut, Wanto Sripo menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga dilakukan oleh JPU.

"Terkait putusan tersebut kami selaku penuntut umum pikir-pikir," ujarnya.

Wanto Sripo menjadi tersangka kasus korupsi dana desa tahun 2019 dengan kerugian negara Rp1,1 miliar. Selain dirinya, ada dua orang yang juga menjadi tersangka yakni pejabat kepala urusan keuangan desa dan pendamping desa.

Sebelum akhirnya menjalani persidangan, Wanto Sripo sempat buron selama 11 bulan. Namun dia ditangkap saat sedang tidur di pondok yang menjadi tempat persembunyiannya di Mentangai, Kapuas.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut