IPOH PERAK, iNewsPandeglang.id - Adalah Paul Yong namanya, Politisi Malaysia ini akhirnya terancam dibui dengan hukuman 13 tahun penjara karena terbukti memperkosa TKI (Tenaga Kerja Indonesia) sebagai pembantu rumah tangga (PRT) tiga tahun lalu.
Selain itu, Pengadilan Tinggi Ipoh Malaysia juga menghukum mantan anggota Dewan Eksekutif Perak itu dua cambukan.
Hakim Abdul Wahab Mohamed saat membacakan putusan seperti dikutip dari The Star, Rabu (27/7/2022) menyebutkan, anggota Majelis Negara Bagian Perak Dapil Tronoh berusia 52 tahun itu, bersalah atas kejahatan tersebut setelah mempertimbangkan semua bukti yang diajukan.
"Sebagai majikan, Anda seharusnya melindunginya, terutama ketika dia berasal dari negara lain dan tidak bertindak sesuai keinginan Anda. Ini adalah kasus yang sesuai dengan pepatah 'harap pagar, pagar makan padi'' ('pagar makan tanaman' mempercayai seseorang yang akhirnya mengkhianati kita)," ujarnya.
Hakim juga mengatakan, pengadilan mempertimbangkan kepentingan umum dari kasus ini. Pelajaran tidak hanya bagi terdakwa, tetapi juga bagi mereka yang berniat untuk melakukan kejahatan serupa.
"Hukuman jera diperlukan sebagai peringatan dengan kasus pemerkosaan yang meningkat," katanya.
Dalam penilaian 45 menit sebelumnya , hakim menjelaskan, pengadilan menemukan korban dapat dipercaya. Korban jujur mengatakan yang sebenarnya dan pernyataannya meyakinkan.
"Pengadilan juga menemukan bahwa korban tidak mengarang cerita hanya agar bisa kembali ke negara asalnya. Ada juga unsur renungan dari para saksi pembela. Juga poin yang diangkat, ada taktik politik terhadap terdakwa tidak dapat dibuktikan," ujarnya.
Sementara penasihat hukum utama Yong, Datuk Rajpal Singh mengatakan, terdakwa menikah dengan empat anak. Yong jadi satu-satunya pencari nafkah keluarga.
Menurutnya, ini pelanggaran pertama kliennya. Dia tidak punya catatan kriminal sebelumnya.
Penasihat terdakwa lainnya, Salim Bashir mengatakan, kliennya seorang politisi dan anggota dewan selama sembilan tahun. Sebagai politisi, dia telah melakukan banyak prestasi dalam pekerjaan kesejahteraan membantu masyarakat.
"Kasusnya tidak melibatkan korban di bawah umur atau kasus yang melibatkan inses," katanya.
Sementara itu, mengutip Astro Awani Sekretaris Pertama KBRI Malaysia, Junjungan Sigalingging saat ditemui di luar pengadilan mengaku puas dengan putusan tersebut.
Menurutnya, putusan tersebut membuktikan bahwa sistem hukum Malaysia mampu memberikan keadilan.
Untuk diketahui, pada 7 Desember 2021, Paul Yong diperintahkan untuk membela diri terhadap tuduhan pemerkosaan setelah jaksa berhasil membuat kasus prima facie terhadap tuduhan tersebut.
Selama persidangan, penuntutan ditangani oleh Azlina, dibantu oleh dua Wakil Jaksa Penuntut Umum, Liyana Zawani Mohd Radzi dan Mohd Fitri.
Pada 23 Agustus 2019, Paul Yong yang saat itu menjabat Exco untuk Perumahan, Angkutan Umum Pemerintah Daerah, Urusan Non-Muslim dan Kampung Baharu Negara Bagian Perak dituduh memperkosa seorang wanita di sebuah kamar di lantai atas sebuah rumah di Taman Meru Desa, Bandar Meru Raya.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan antara pukul 20.15 hingga 21.15 waktu setempat, 7 Juli 2019.
Tuntutan terhadapnya dibuat sesuai dengan Bagian 376 (1 ) KUHP.
Editor : Iskandar Nasution