JAKARTA, iNewsPandeglang.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) siap memberikan pelabelan risiko Bisfenola A (BPA), karena menilai BPA merupakan bahan kimia yang bisa menyebabkan kanker dan kemandulan.
Sementara itu, sejumlah pakar kesehatan masih belum menemukan bukti empiris terkait bahaya BPA bagi kesehatan.
Dokter spesialis kandungan yang juga Ketua Pokja Infeksi Saluran Reproduksi Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), Dr. M. Alamsyah Aziz, Sp.OG(K), M.Kes., KIC mengatakan, sampai saat ini dirinya tidak pernah menemukan adanya gangguan terhadap janin karena ibunya meminum air galon.
Karena itu, dia meminta para ibu hamil agar tidak khawatir menggunakan kemasan AMDK galon guna ulang ini, karena aman sekali dan tidak berbahaya terhadap ibu maupun pada janinnya.
Ketua Umum Yayasan Kanker Indonesia, Prof. Aru Wisaksono Sudoyo menambahkan, belum ada bukti air galon guna ulang menyebabkan penyakit kanker. Prof. Aru menegaskan 90-95 persen kanker itu dari lingkungan atau environment.
Ia memaparkan, kebanyakan pasien yang terkena kanker karena paparan-paparan gaya hidup seperti kurang olahraga dan makan makanan yang salah, merokok, dan lain sebagainya. "Jadi belum ada penelitian air galon itu menyebabkan kanker.”
Tidak hanya dari sisi kesehatan saja yang belum ditemukan bukti terkait, namun juga dari sisi konsumen juga belum ditemukan keluhan atas bahaya penggunaan kemasan galon guna ulang maupun BPA.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) juga mengakui, sama sekali belum pernah menerima pengaduan dari masyarakat mengenai adanya bahaya penggunaan air galon guna ulang.
Dokter Ribka Tjiptaning Proletariyati selaku politisi PDI Perjuangan yang pernah menjabat Ketua Komisi IX DPR RI, meminta BPOM untuk bersikap objektif dalam menerbitkan aturan baru (regulasi) labelisasi galon air minum isi ulang. Ia berharap aturan baru tersebut benar-benar dibuat untuk kepentingan kesehatan masyarakat.
"BPOM tidak boleh memihak, harus objektif kalau untuk kesehatan masyarakat," kata Ribka Tjiptaning.
Ribka Tjiptaning juga mengingatkan agar BPOM untuk tidak tergesa-gesa memberlakukan regulasi baru soal labelisasi bahaya BPA pada galon air isi ulang. Sebaiknya, kata dia, BPOM perlu mengkaji lebih jauh dan jernih sebelum memberlakukan aturan yang baru ini.
"Pasalnya, ada pihak yang keberatan atas regulasi yang mau dibuat oleh BPOM ini. Supaya mendengar aspirasi para pihak yang keberatan atau menolak didengar," imbuh Ribka Tjiptaning.
Editor : Iskandar Nasution