JAKARTA, iNewsPandeglang.id – Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni menyampaikan, pemerintah daerah (pemda) dapat melakukan pergeseran anggaran dari pos anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam rangka penanganan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ternak, serta dampak buruk ekonomi yang akan ditimbulkan.
Penegasan tersebut disampaikan Dirjen Keuda pada saat Rapat bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara membahas "Pergeseran BTT dalam Penanganan Kasus Penyakit Mulut dan Kuku Pada Hewan Ternak.
"Dalam keadaan darurat pemda dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, termasuk belanja untuk keperluan mendesak yang kriterianya ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD yang bersangkutan, dengan terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD dan memberitahukan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD, dan atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran bagi pemda yang tidak melakukan perubahan APBD," tegas Fatoni.
"Dalam keadaan darurat pemda dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, termasuk belanja untuk keperluan mendesak yang kriterianya ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD yang bersangkutan, dengan terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD dan memberitahukan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD, dan atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran bagi pemda yang tidak melakukan perubahan APBD," tegas Fatoni.
Fatoni menambahkan, kriteria pengeluaran untuk keadaan darurat seperti bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial dan/atau kejadian luar biasa; sedangkan kriteria keperluan mendesak seperti pengeluaran daerah yang berada diluar kendali Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, serta amanat peraturan perundang-undangan; dan/atau pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat, sebagaimana tertuang dalam Pasal 69 ayat (2) PP 12/2019.
“Dalam rangka pengendalian dan penanggulangan wabah PMK, kepala daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dapat mengalokasikan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada program, kegiatan, sub kegiatan, pada perangkat daerah terkait sesuai dengan tugas dan fungsi. Berkaitan dengan itu, jika dana untuk pengendalian dan penanggulangan PMK di APBD belum ada/tidak cukup tersedia, maka dapat dianggarkan dengan melakukan mekanisme pergeseran anggaran dari BTT kepada program tersebut atau melakukan pembebanan anggaran BTT sesuai dengan status dan kondisi masing-masing daerah” jelas Fatoni.
"Berkaitan dengan penggunaan BTT untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atau Kabupaten/Kota dalam rangka penanganan penyakit kuku dan mulut, dapat dilaksanakan dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022 dan dilaporkan kepada pimpinan DPRD," ujar Fatoni.
Diakhir paparan, Fatoni menegaskan, pemda dapat melakukan pergesaran anggaran tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, perlu juga dipastikan keamanan dan kelancaran pelaksanaan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah.
Editor : Iskandar Nasution