BREAKING! Mantan Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo

Binti Mufarida
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin saat menyampaikan keterangan pers terkait penetapan tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). (Foto: Tangkapan layar iNews TV)

Nomor yang diduga menjadi sasaran penyadapan meliputi milik Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha.

Selain penyadapan ilegal, penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan file hasil sadapan pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Polisi juga menyita 11 unit telepon seluler, satu iPad, serta empat flash disk sebagai barang bukti.



Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network