Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Vila Anyer, 2 Pria Ditangkap

Iskandar Nasution
Kasat Resnarkoba Polres Cilegon IPTU Gregorius Michael Patria Tama saat menyampaikan pengungkapan kasus narkotika di Mapolres Cilegon. (Foto: Iskandar Nasution)

Hasil pemeriksaan polisi menyebutkan, sabu diduga disimpan di sejumlah titik pengambilan. Lokasi penyimpanan kemudian ditandai dan difoto untuk dikirim kepada seseorang berinisial ID yang kini berstatus DPO maupun kepada pembeli.

MI diduga memperoleh imbalan Rp600 ribu hingga Rp1,3 juta dari ID. Ia juga disebut mendapat kesempatan mengonsumsi sabu secara gratis.

Kasus tersebut merupakan bagian dari dua rangkaian penindakan narkotika pada 25-29 Oktober 2026. Secara keseluruhan, polisi mengamankan enam tersangka dengan barang bukti puluhan paket sabu dan 114 butir ekstasi.

Para tersangka dijerat pasal berbeda dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara hingga seumur hidup atau pidana mati sesuai pasal yang disangkakan.

Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network