Selain benih lobster, polisi juga menyita kendaraan, dua telepon genggam, dan uang tunai. Nilai potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp7,5 miliar.
Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Perikanan dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait
