50 Ribu Benih Lobster Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Merak, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Iskandar Nasution
Polisi memperlihatkan barang bukti benih lobster yang berhasil diamankan dalam kasus penyelundupan di Pelabuhan Merak, Cilegon. (Foto: Istimewa/Iskandar Nasution)

Selain benih lobster, polisi juga menyita kendaraan, dua telepon genggam, dan uang tunai. Nilai potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp7,5 miliar.

Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Perikanan dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.



Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network