50 Ribu Benih Lobster Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Merak, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Iskandar Nasution
Polisi memperlihatkan barang bukti benih lobster yang berhasil diamankan dalam kasus penyelundupan di Pelabuhan Merak, Cilegon. (Foto: Istimewa/Iskandar Nasution)

CILEGON, iNewsPandeglang.id – Upaya penyelundupan 50.000 Benih Bening Lobster (BBL) melalui Pelabuhan Merak berhasil digagalkan Satreskrim Polres Cilegon bersama Subdenpom III/4-2 Merak. Dua pelaku kini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan bermula saat petugas melakukan pemeriksaan kendaraan di Dermaga 6 Eksekutif Pelabuhan ASDP Merak. Sebuah mobil Toyota Avanza yang dicurigai dihentikan, lalu ditemukan 10 boks styrofoam berisi benih lobster yang hendak dikirim ke Sumatera.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea mengatakan keberhasilan tersebut menjadi bukti komitmen aparat dalam melindungi kekayaan laut Indonesia.

"Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan agar Pelabuhan Merak tidak dimanfaatkan sebagai jalur penyelundupan berbagai komoditas ilegal," kata Maruli, Rabu (22/7/2026).

Selain benih lobster, polisi juga menyita kendaraan, dua telepon genggam, dan uang tunai. Nilai potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp7,5 miliar.

Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Perikanan dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network