JAKARTA, iNewsPandeglang.id – Jagat media sosial dihebohkan dengan kabar penjualan Pulau Umang seharga Rp65 miliar. Menanggapi hal itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) langsung turun tangan melakukan investigasi.
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, mengungkapkan pihaknya telah menyegel lokasi tersebut sejak Selasa (14/4/2026) setelah menemukan adanya indikasi penjualan pulau melalui media sosial.
“Kami lakukan penyegelan karena ada informasi penjualan pulau. Ini tidak bisa dibiarkan, apalagi jika melibatkan pihak asing,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (15/4/2026).
Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan serta pengelolaan pulau-pulau kecil di Indonesia.
KKP menegaskan, setiap pemanfaatan pulau kecil harus mengikuti aturan dan perizinan yang berlaku. Tidak bisa sembarangan diperjualbelikan meski oleh pihak yang memiliki modal besar.
Selain di Pulau Umang, KKP juga melakukan penyegelan di wilayah lain seperti Pulau Maratua, Kalimantan Timur, karena diduga dikelola pihak asing tanpa izin.
Pemerintah memastikan pengawasan terhadap pulau-pulau kecil, terutama di kawasan strategis, akan diperketat guna mencegah pelanggaran serupa.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait
