Tragis! Gadis Disabilitas di Pandeglang Diperkosa Tetangga, Pelaku Ditangkap Polisi

Iskandar Nasution
Petugas kepolisian membawa pelaku kasus perkosaan gadis disabilitas ke Polres Pandeglang. Foto: Iskandar Nasution

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 473 ayat 2 dan atau Pasal 414 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Widianto.

Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual terhadap kelompok rentan. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih peduli dan segera melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan seksual di lingkungan sekitar.



Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network