“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 473 ayat 2 dan atau Pasal 414 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Widianto.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual terhadap kelompok rentan. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih peduli dan segera melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan seksual di lingkungan sekitar.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait
