Tragis! Gadis Disabilitas di Pandeglang Diperkosa Tetangga, Pelaku Ditangkap Polisi

Iskandar Nasution
Petugas kepolisian membawa pelaku kasus perkosaan gadis disabilitas ke Polres Pandeglang. Foto: Iskandar Nasution

PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id  Seorang gadis penyandang disabilitas berinisial TT (22), warga Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang, Banten menjadi korban perkosaan oleh tetangganya sendiri. Pelaku berinisial YS (38) akhirnya ditangkap polisi setelah keluarga korban melapor.

Peristiwa memilukan itu terjadi di dapur rumah korban dan sebuah gubuk di sekitar rumahnya. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi bejat tersebut dilakukan pelaku sebanyak tiga kali.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Widianto, mengatakan pelaku merupakan karyawan swasta yang tinggal tak jauh dari rumah korban.

“Perbuatan dilakukan di dapur rumah korban dan di gubuk, sebanyak tiga kali. Korban merupakan penyandang disabilitas,” kata Ipda Widianto, Selasa (27/1/2026).

Pelaku sempat berdalih tidak mengetahui kondisi korban sebagai penyandang disabilitas. Namun polisi menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti milik korban berupa pakaian, rok, selimut, dan pakaian dalam.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 473 ayat 2 dan atau Pasal 414 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Widianto.

Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual terhadap kelompok rentan. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih peduli dan segera melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan seksual di lingkungan sekitar.

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network