Ia juga menyebut tidak adanya dokumen kuat terkait tahapan PTSL, baik di tingkat desa, tim ukur, maupun tindak lanjut dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sementara itu, Ketua Panitia PTSL Desa Kertarahayu, Suherman, mengakui adanya penarikan dana administrasi dari warga.
“Sekitar 250 bidang tanah sudah masuk secara administrasi, tapi tidak ada unsur paksaan dalam pengumpulan dana,” ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena dinilai mencoreng pelaksanaan program strategis nasional di tingkat desa.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait
