LEBAK, iNewsPandeglang.id – Audiensi antara mahasiswa dan panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Kertarahayu, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Banten, berujung adu mulut dan nyaris ricuh. Mahasiswa mempertanyakan nasib ratusan sertifikat tanah warga yang tak kunjung terbit hingga tahun 2026.
Adu argumen terjadi di Kantor Kecamatan Banjarsari saat mahasiswa dari Aliansi Seruan Mahasiswa Suarakan Keadilan (SEMARAK) menuntut kejelasan proses PTSL yang telah berjalan hampir enam tahun. Aparat kepolisian, TNI, dan Satpol PP akhirnya membubarkan audiensi karena situasi memanas.
Mahasiswa menilai pengelolaan PTSL di Desa Kertarahayu carut-marut. Pasalnya, warga mengaku telah memenuhi persyaratan dan membayar biaya administrasi, namun sertifikat tanah belum juga diterbitkan.
Pendamping mahasiswa, Asep Supriatna, mengecam pembubaran audiensi tersebut.
“Ini bentuk pembungkaman terhadap suara kritis mahasiswa. Kami menemukan pengelolaan administrasi PTSL yang amburadul dan minim arsip pendukung,” tegas Asep, Sabtu (24/1/2026).
Ia juga menyebut tidak adanya dokumen kuat terkait tahapan PTSL, baik di tingkat desa, tim ukur, maupun tindak lanjut dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sementara itu, Ketua Panitia PTSL Desa Kertarahayu, Suherman, mengakui adanya penarikan dana administrasi dari warga.
“Sekitar 250 bidang tanah sudah masuk secara administrasi, tapi tidak ada unsur paksaan dalam pengumpulan dana,” ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena dinilai mencoreng pelaksanaan program strategis nasional di tingkat desa.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait
