Resmi Terima Sertifikat! 115 Warga Ciburial Pandeglang Akhirnya Punya Bukti Sah Kepemilikan Tanah

Epul Galih
Bupati Dewi Setiani menyerahkan langsung sertifikat tanah PTSL kepada warga Desa Ciburial, Kecamatan Cimanggu, Jumat (13/6/2025). (Foto : Istimewa)

PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id Sebanyak 115 warga Desa Ciburial, Kecamatan Cimanggu, Pandeglang, akhirnya resmi menerima sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Pandeglang, Dewi Setiani, di Kantor Camat Cimanggu, Jumat (13/6/2025).

Bupati Dewi mengatakan, program PTSL adalah bukti komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah milik masyarakat.

“Dengan adanya sertifikat ini, warga kini memiliki legalitas penuh atas tanah mereka. Bisa dimanfaatkan untuk usaha, warisan, hingga jaminan pinjaman,” ujar Dewi.

Dari total 250 bidang tanah yang diajukan di Desa Ciburial, baru 115 yang telah diterbitkan sertifikatnya. Sisanya masih dalam proses di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dewi juga mengapresiasi kerja sama aparat desa, BPN, dan tim PTSL yang telah membantu menyukseskan program ini.

Editor : Iskandar Nasution

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network