Mugia Lisditia (21), warga setempat yang menerima sertifikat warisan orang tuanya seluas 730 meter persegi, mengaku sangat terbantu.
“Alhamdulillah, program ini gratis dan sangat membantu masyarakat,” ucapnya.
Program PTSL merupakan inisiatif nasional untuk mempercepat legalisasi aset tanah secara gratis atau dengan biaya sangat ringan.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait