MUI Geram! Tahanan Muslim Dipaksa Makan Daging Anjing, Disebut Langgar HAM Berat

Vitrianda Hilba Siregar
Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Ni’am Sholeh menanggapi kasus pemaksaan tahanan Muslim makan daging anjing. Foto /Dok

JAKARTA, iNewsPandeglang.id Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras insiden tahanan Muslim yang dipaksa makan daging anjing oleh Kepala Lapas Enemawira berinisial CS di Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara. Peristiwa yang terjadi pada Kamis (27/11/2025) itu dinilai sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan konstitusi.

Ketua Bidang Fatwa MUI, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan tindakan tersebut tidak hanya melanggar ajaran agama, tetapi juga merampas hak dasar warga negara dalam menjalankan keyakinannya.

“Setiap tindakan yang memaksa Muslim mengonsumsi atau menggunakan produk haram adalah pelanggaran serius. Itu melanggar HAM, konstitusi, dan aturan hukum,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (2/12/2025).



Editor : Iskandar Nasution

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network