Faisal menambahkan, laporan tersebut mengacu pada Pasal 279 KUHP tentang kejahatan dalam perkawinan. “Ancaman hukumannya bisa mencapai lima tahun penjara, apalagi jika terbukti ada upaya menyembunyikan status perkawinan,” jelasnya.
Kasus ini kini tengah dalam proses penyelidikan oleh penyidik Polda Banten. Sementara itu, Ghozali berharap agar proses hukum berjalan adil dan transparan.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait
