Suami di Serang Laporkan Istri Diduga Selingkuh dengan WNA Malaysia ke Polda Banten

Rifky
Ghozali melapor ke Polda Banten didampingi kuasa hukumnya terkait dugaan istri berselingkuh dengan WNA Malaysia. Foto: Dok/iNewsPandeglang.id

Faisal menambahkan, laporan tersebut mengacu pada Pasal 279 KUHP tentang kejahatan dalam perkawinan. “Ancaman hukumannya bisa mencapai lima tahun penjara, apalagi jika terbukti ada upaya menyembunyikan status perkawinan,” jelasnya.

Kasus ini kini tengah dalam proses penyelidikan oleh penyidik Polda Banten. Sementara itu, Ghozali berharap agar proses hukum berjalan adil dan transparan.



Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network