SERANG, iNewsPandeglang.id – Seorang pria bernama Ghozali, warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten melaporkan istrinya sendiri ke Polda Banten atas dugaan perselingkuhan dengan seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia. Laporan tersebut disertai sejumlah bukti yang disebutkan cukup kuat, termasuk rekaman video dan tangkapan layar media sosial.
Ghozali, yang datang bersama kuasa hukumnya, melapor ke Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Banten pada Rabu malam (5/11/2025). Dalam laporan itu, ia menuding sang istri telah menikah siri dengan WNA Malaysia tanpa sepengetahuan dirinya sebagai suami sah.
“Klien kami sudah menempuh jalur hukum karena merasa dirugikan secara moral dan hukum. Dugaan kuat istri pelapor telah melakukan pernikahan siri dengan pria asal Malaysia,” kata kuasa hukum Ghozali, Faisal Rizal.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait
