SERANG, iNewsPandeglang.id – Sebuah rumah kontrakan di wilayah Taktakan, Kota Serang, Banten ternyata disulap menjadi gudang minuman keras (miras) ilegal. Fakta ini terungkap setelah polisi melakukan penggerebekan dan menemukan puluhan ribu botol miras siap edar. Kini, kasus tersebut memasuki babak baru penyidikan.
Kasus ini awalnya mencuat setelah aktivitas mencurigakan di kontrakan tersebut terpantau warga dan aparat. Setelah dua bulan dilakukan pengintaian, polisi akhirnya bergerak dan menggerebek lokasi. Hasilnya, sedikitnya 15 ribu botol miras ilegal berhasil disita dari tempat penyimpanan itu.
Wakasatreskrim Polresta Serang, Ipda Ronald, menjelaskan bahwa penyewa kontrakan berinisial EA kini ditetapkan sebagai tersangka. “Pelaku dikenakan Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat. Berkas perkara sudah masuk tahap penyidikan, dan SPDP telah diserahkan ke kejaksaan,” ujarnya, Selasa (30/9/2025).
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait