Ronald menambahkan, pihaknya juga sudah memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat berkas perkara. Dari keterangan sementara, ribuan botol miras tersebut rencananya akan diedarkan ke beberapa wilayah di Provinsi Banten.
Saat ini, polisi masih berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Pengadilan Negeri Serang untuk melanjutkan proses hukum. Sementara barang bukti berupa ribuan botol miras diamankan di Mapolresta Serang.
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran sebelumnya sempat viral di media sosial. Warga berharap aparat terus melakukan pengawasan agar praktik miras ilegal tidak lagi marak di Kota Serang.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait