Jurnalis Televisi Dilarang Ambil Gambar Kebakaran di Pelabuhan Merak, IJTI Banten Buka Suara

Epul Galih
IJTI Banten angkat suara mengecam larangan jurnalis televisi meliput kebakaran truk ekspedisi di Pelabuhan Merak, Cilegon. Foto Istimewa

IJTI Banten mengingatkan bahwa tindakan semacam ini melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik. Selain itu, Pasal 4 ayat (3) UU Pers menegaskan hak media untuk memperoleh dan menyebarkan informasi, sementara Pasal 8 menjamin perlindungan hukum bagi wartawan saat menjalankan profesinya.

IJTI Banten meminta ASDP Merak memahami dan menghormati ketentuan UU Pers agar akses publik terhadap informasi tidak tertutup. IJTI juga mengimbau para jurnalis untuk tetap bekerja profesional sesuai Kode Etik Jurnalistik dan mematuhi aturan di lapangan.



Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network