IJTI Banten mengingatkan bahwa tindakan semacam ini melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik. Selain itu, Pasal 4 ayat (3) UU Pers menegaskan hak media untuk memperoleh dan menyebarkan informasi, sementara Pasal 8 menjamin perlindungan hukum bagi wartawan saat menjalankan profesinya.
IJTI Banten meminta ASDP Merak memahami dan menghormati ketentuan UU Pers agar akses publik terhadap informasi tidak tertutup. IJTI juga mengimbau para jurnalis untuk tetap bekerja profesional sesuai Kode Etik Jurnalistik dan mematuhi aturan di lapangan.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait