Jurnalis Televisi Dilarang Ambil Gambar Kebakaran di Pelabuhan Merak, IJTI Banten Buka Suara

Epul Galih
IJTI Banten angkat suara mengecam larangan jurnalis televisi meliput kebakaran truk ekspedisi di Pelabuhan Merak, Cilegon. Foto Istimewa

CILEGON, iNewsPandeglang.id Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Banten mengecam tindakan oknum humas PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak yang melarang jurnalis televisi mengambil gambar kebakaran truk ekspedisi di area Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Jumat (26/9/2025).

IJTI Banten menilai penghalangan ini merupakan bentuk pembatasan kebebasan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ketua IJTI Banten, Adhi Mazda, menegaskan kebebasan pers adalah salah satu pilar demokrasi yang harus dijaga.

“Kami mengecam keras larangan terhadap jurnalis televisi untuk mengambil gambar di lokasi kebakaran. Ini jelas menghambat kerja jurnalistik yang dijamin undang-undang. Pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada publik,” tegas Adhi dalam keterangannya.

IJTI Banten mengingatkan bahwa tindakan semacam ini melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik. Selain itu, Pasal 4 ayat (3) UU Pers menegaskan hak media untuk memperoleh dan menyebarkan informasi, sementara Pasal 8 menjamin perlindungan hukum bagi wartawan saat menjalankan profesinya.

IJTI Banten meminta ASDP Merak memahami dan menghormati ketentuan UU Pers agar akses publik terhadap informasi tidak tertutup. IJTI juga mengimbau para jurnalis untuk tetap bekerja profesional sesuai Kode Etik Jurnalistik dan mematuhi aturan di lapangan.

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network