CILEGON, iNewsPandeglang.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon mulai melakukan penyelidikan atas dugaan praktik parkir ilegal di area Pasar Kranggot yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat terkait kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Setelah penataan pedagang di Pasar Kranggot beberapa waktu lalu, tim penyidik menemukan sepuluh titik lokasi parkir yang diduga dikelola secara ilegal. Retribusi dari parkir tersebut tidak tercatat resmi dan diduga tidak masuk ke kas daerah, sehingga menimbulkan kerugian PAD mencapai sekitar Rp150 juta per bulan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon, Nasrudin, mengatakan bahwa pihaknya tengah mendalami laporan tersebut dengan serius. “Kami sedang mengumpulkan bukti dan keterangan dari para saksi. Jika ditemukan pelanggaran hukum, status perkara akan dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan,” ujarnya, Senin (11/8/2025).
Proses penyelidikan ini menjadi perhatian penting karena pengelolaan parkir ilegal bisa menghambat pendapatan daerah yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Kejari berharap penyelidikan berjalan transparan dan tuntas agar ada kejelasan hukum.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait