CILEGON, iNewsPandeglang.id – Komisi IV DPRD Kota Cilegon, Banten menyoroti keberadaan parkir ilegal di kawasan Pasar Kranggot yang dinilai merugikan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bahkan, dari hasil survei, ditemukan ada 10 titik parkir liar di kawasan tersebut.
Ketua Komisi IV DPRD Cilegon, Muhammad Saiful Basri, mengungkapkan bahwa dua perusahaan swasta diduga mengelola lahan parkir tanpa izin resmi dari Pemerintah Kota. Padahal, lahan itu milik Pemkot Cilegon.
“Kami akan memanggil semua pihak terkait. Ini harus diluruskan karena parkir ilegal ini bisa merugikan PAD yang seharusnya masuk ke kas daerah,” tegas Saiful, Kamis (10/7/2025).
Ia menambahkan, jika ada pihak yang ingin mengelola parkir di Pasar Kranggot, harus melalui prosedur resmi, termasuk izin dari Dinas Perhubungan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait