BS diketahui masih aktif menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina dan Dewan Penasehat di beberapa ormas lokal. Kepada polisi, ia mengaku mengonsumsi sabu selama empat tahun terakhir untuk mengurangi nyeri asam urat dan menambah semangat. Sedangkan DN mengaku hanya ikut-ikutan karena sering bersama majikannya.
Menurut polisi, BS membeli sabu seharga Rp400 ribu dari seseorang berinisial IZ, yang kini masuk DPO.
“Keduanya dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika No. 35/2009, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara,” ujar Wiwin.
Wiwin mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan peredaran narkoba di lingkungannya. “Pemberantasan narkoba tidak bisa sendiri. Semua pihak harus bekerja sama untuk melindungi generasi muda,” tegasnya.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait