DPR Resmi Setujui Abolisi untuk Tom Lembong, Kasus Impor Gula Berakhir di Tengah Kontroversi

Feldy Aslya Utama
Tom Lembong bersama istrinya saat menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Dok/iNews.id

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah memvonis Tom Lembong 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi bersama-sama dalam kegiatan importasi gula. Namun, dengan abolisi ini, proses hukumnya resmi berhenti.

Langkah ini menimbulkan pro dan kontra di tengah publik. Sebagian pihak menilai abolisi sebagai langkah politik, sementara pendukungnya menyebut keputusan ini sesuai kewenangan presiden yang diatur dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, dengan catatan harus melalui pertimbangan DPR.

Kasus ini sebelumnya sempat menjadi sorotan lantaran Tom Lembong mengajukan banding dan menegaskan tidak ingin tercatat sebagai koruptor. Kini, dengan abolisi yang disetujui DPR, perjalanannya di ranah hukum berakhir.



Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network