Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah memvonis Tom Lembong 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi bersama-sama dalam kegiatan importasi gula. Namun, dengan abolisi ini, proses hukumnya resmi berhenti.
Langkah ini menimbulkan pro dan kontra di tengah publik. Sebagian pihak menilai abolisi sebagai langkah politik, sementara pendukungnya menyebut keputusan ini sesuai kewenangan presiden yang diatur dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, dengan catatan harus melalui pertimbangan DPR.
Kasus ini sebelumnya sempat menjadi sorotan lantaran Tom Lembong mengajukan banding dan menegaskan tidak ingin tercatat sebagai koruptor. Kini, dengan abolisi yang disetujui DPR, perjalanannya di ranah hukum berakhir.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait