JAKARTA, iNewsPandeglang.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyetujui usulan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Keputusan ini diambil setelah rapat konsultasi antara DPR dan pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM serta Mensesneg di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025) malam.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, persetujuan ini diberikan menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto bertanggal 30 Juli 2025. Dalam surat tersebut, presiden meminta pertimbangan DPR untuk pemberian abolisi kepada Tom Lembong.
“Hasil rapat konsultasi menyepakati untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan abolisi kepada Tom Lembong,” kata Dasco.
Sebagai informasi, abolisi merupakan penghapusan peristiwa pidana sehingga proses hukum dihentikan sepenuhnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah memvonis Tom Lembong 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi bersama-sama dalam kegiatan importasi gula. Namun, dengan abolisi ini, proses hukumnya resmi berhenti.
Langkah ini menimbulkan pro dan kontra di tengah publik. Sebagian pihak menilai abolisi sebagai langkah politik, sementara pendukungnya menyebut keputusan ini sesuai kewenangan presiden yang diatur dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, dengan catatan harus melalui pertimbangan DPR.
Kasus ini sebelumnya sempat menjadi sorotan lantaran Tom Lembong mengajukan banding dan menegaskan tidak ingin tercatat sebagai koruptor. Kini, dengan abolisi yang disetujui DPR, perjalanannya di ranah hukum berakhir.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait