Akhirnya! Guru Cabul SMA di Serang Resmi Jadi Tersangka

Rifky
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria saat menggelar konferensi pers penetapan tersangka HD, guru cabul di SMA Negeri 4 Kota Serang. HD diduga mencabuli siswinya saat kegiatan ekstrakurikuler pencak silat. (Foto : iNewsPandeglang.id

Atas perbuatannya, HD dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 UU No. 17 Tahun 2016 dan Pasal 6 Huruf B UU No. 12 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Polisi memastikan akan menindaklanjuti laporan tambahan jika ada korban lainnya yang melapor.



Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network