Akhirnya! Guru Cabul SMA di Serang Resmi Jadi Tersangka

Rifky
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria saat menggelar konferensi pers penetapan tersangka HD, guru cabul di SMA Negeri 4 Kota Serang. HD diduga mencabuli siswinya saat kegiatan ekstrakurikuler pencak silat. (Foto : iNewsPandeglang.id

SERANG, iNewsPandeglang.id Seorang guru olahraga di SMA Negeri 4 Kota Serang berinisial HD resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap siswinya. Aksi tak senonoh itu terjadi saat kegiatan ekstrakurikuler pencak silat di lingkungan sekolah.

Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, mengatakan bahwa pelaku diamankan setelah penyelidikan dan pemeriksaan intensif. "Modusnya, pelaku berpura-pura membetulkan gerakan silat korban, tapi malah melakukan pelecehan," ujar Yudha, Selasa (29/7/2025).

Dari hasil penyelidikan, perbuatan itu telah dilakukan lebih dari sekali sejak tahun 2023. HD disebut melakukan aksinya saat kondisi ruang olahraga sepi. Ia mengaku hanya menyasar satu siswi, namun polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.

Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke sekolah dan diteruskan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3AKB). Saat ini, korban sudah didampingi secara psikologis.

Atas perbuatannya, HD dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 UU No. 17 Tahun 2016 dan Pasal 6 Huruf B UU No. 12 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Polisi memastikan akan menindaklanjuti laporan tambahan jika ada korban lainnya yang melapor.

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network