LEBAK, iNewsPandeglang.id – Sejumlah warga di Kabupaten Lebak, Banten harus gigit jari setelah sepeda listrik yang mereka gunakan disetop polisi saat melintas di jalan raya. Mereka terjaring dalam Operasi Patuh Maung 2025 yang digelar Satlantas Polres Lebak, karena dianggap melanggar aturan lalu lintas.
Para pengguna sepeda listrik dihentikan satu per satu oleh petugas di Jalan Multatuli, Rangkasbitung. Polisi memberikan teguran hingga tilang karena kendaraan tersebut tidak boleh dipakai di jalan umum.
“Sepeda listrik hanya boleh digunakan di area perumahan, dan itu pun wajib dilengkapi pengaman,” ujar Kasat Lantas Polres Lebak, AKP Muhammad Hafizh, Rabu (16/7/2025).
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait