Vonis Gembong Narkoba PCC di Serang: Istri dan Anak Dihukum, Jaksa Ajukan Banding

Rifky
Majelis Hakim PN Serang bacakan vonis kepada keluarga dan anak buah gembong narkoba Beny Setiawan, Jumat malam. Foto: iNewsPandeglang.id

SERANG, iNewsPandeglang.id Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis bervariasi kepada delapan terdakwa keluarga gembong narkoba Beny Setiawan. Mereka dinyatakan terbukti terlibat dalam jaringan produksi dan distribusi pil Paracetamol, Caffeine, dan Carisoprodol (PCC) ilegal dari rumah mewah di Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten.

Sidang putusan digelar Jumat malam (4/7/2025). Istri ketiga Beny, Reni Maria Anggraeni, divonis 17 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 2 tahun. Putra Beny, Andrei Fathur Rohman, mendapat vonis serupa. Sementara menantu Beny, Muhammad Lutfi, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Dua karyawan dekat Beny, Jafar (peracik obat) dan Abdul Wahid (manajer logistik), divonis seumur hidup. Tiga karyawan lain, Hapas, Acu, dan Burhanudin, masing-masing dihukum 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Kasi Pidum Kejari Serang, Purkon Rohiyat, menyatakan akan mengajukan banding. Menurutnya, putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut hukuman mati untuk sebagian besar terdakwa.

“Karena tuntutan kami tidak dipenuhi, kami akan melakukan upaya hukum banding,” tegas Purkon, Minggu (6/7/2025).

Kasus ini bermula dari pengungkapan pabrik PCC ilegal milik Beny Setiawan oleh BNN pada 28 September 2024. Dari produksi ilegal tersebut, pelaku meraup keuntungan hingga Rp5,1 miliar. Beny Setiawan dan rekannya Faisal masih menjalani proses hukum dan akan kembali disidangkan pekan depan.

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network