SERANG, iNewsPandeglang.id – Seorang perangkat desa di Kabupaten Serang, Banten, berinisial PN, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang. Ia diduga menggelapkan dana bantuan proyek Jalan Usaha Tani (JUT) tahun anggaran 2022 senilai Rp200 juta.
PN yang menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Sukamenak, Kecamatan Baros, sekaligus koordinator lapangan proyek, seharusnya mengelola dana tersebut untuk membangun jalan akses pertanian. Jalan tersebut direncanakan memiliki lebar 2,5 meter dan melintasi area persawahan seluas 10 hektare.
Namun, menurut Kasi Intel Kejari Serang, Muhammad Ichsan, dana bantuan dari Kementerian Pertanian itu justru digunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka, termasuk membayar utang. Untuk menutupi perbuatannya, tersangka bahkan membuat laporan pertanggungjawaban palsu.
“Dana yang seharusnya untuk pembangunan malah dipakai pribadi. Kerugian negara mencapai Rp200 juta,” ujar Ichsan kepada wartawan, Senin (30/6/2025).
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait