Pasal yang disangkakan kepada Nikita mencakup Pasal 27B Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE, serta Pasal 368 KUHP tentang pengancaman.
Meski tangan diborgol, Nikita tetap vokal. Ia menilai perlakuan terhadapnya terlalu berlebihan dibanding tersangka kasus besar lain. “Semua orang boleh ngomong. Kalau Hasto aja boleh ngomong sama wartawan, masa gue enggak?” katanya.
Sidang berikutnya dijadwalkan pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait