Dikawal Ketat di Sidang, Nikita Mirzani Ngamuk: Gue Enggak Kabur!

Ravie Wardani
Nikita Mirzani bereaksi saat dicecar pertanyaan oleh wartawan usai sidang perdana di PN Jakarta Selatan. (Foto : Dok/Instagram)

Pasal yang disangkakan kepada Nikita mencakup Pasal 27B Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE, serta Pasal 368 KUHP tentang pengancaman.

Meski tangan diborgol, Nikita tetap vokal. Ia menilai perlakuan terhadapnya terlalu berlebihan dibanding tersangka kasus besar lain. “Semua orang boleh ngomong. Kalau Hasto aja boleh ngomong sama wartawan, masa gue enggak?” katanya.

Sidang berikutnya dijadwalkan pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi.



Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network