Jika Tahap Awal Lolos, Mahkamah Konstitusi Turun Tangan!
Bila tahapan awal di DPR berjalan mulus, maka DPR akan berkirim surat resmi ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menilai apakah ada pelanggaran berat yang dilakukan oleh Gibran.
Namun jika rapat paripurna tak kuorum atau tak mencapai dukungan dua pertiga anggota, maka seluruh proses pemakzulan otomatis batal.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan melalui Sekretarisnya, Bimo Satrio, mengonfirmasi bahwa surat resmi sudah masuk ke Setjen DPR, DPD, dan MPR pada Senin (2/6/2025).
"Surat sudah kami kirim sejak pagi, dan semua lembaga sudah menerima," jelas Bimo.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait