JAKARTA, iNewsPandeglang.id – Heboh di Senayan! DPR disebut siap bacakan surat pemakzulan Gibran dalam paripurna, benarkah proses resminya segera dimulai?
Wakil Ketua Komisi II DPR, Andreas Hugo Pareira, menyatakan bahwa DPR akan segera membacakan surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam rapat paripurna.
"Surat tersebut akan dibacakan di paripurna sesuai prosedur Pasal 7A UUD 1945," ungkap Andreas saat dikonfirmasi media, Rabu (4/6/2025).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari desakan Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang sebelumnya mengirimkan surat kepada MPR, DPR, dan DPD. Mereka menilai Gibran telah melanggar aturan dan mendesak agar proses pemakzulan segera dimulai.
"Kalau rapat paripurna dihadiri 2/3 anggota dan disetujui oleh 2/3 yang hadir, maka proses pemakzulan akan masuk ke tahap selanjutnya," lanjut Andreas.
Jika Tahap Awal Lolos, Mahkamah Konstitusi Turun Tangan!
Bila tahapan awal di DPR berjalan mulus, maka DPR akan berkirim surat resmi ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menilai apakah ada pelanggaran berat yang dilakukan oleh Gibran.
Namun jika rapat paripurna tak kuorum atau tak mencapai dukungan dua pertiga anggota, maka seluruh proses pemakzulan otomatis batal.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan melalui Sekretarisnya, Bimo Satrio, mengonfirmasi bahwa surat resmi sudah masuk ke Setjen DPR, DPD, dan MPR pada Senin (2/6/2025).
"Surat sudah kami kirim sejak pagi, dan semua lembaga sudah menerima," jelas Bimo.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait