JOHOR BAHRU, iNewsPandeglang.id – Sebanyak 196 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi dari Melaka, Malaysia pada Sabtu (31/5/2025). Kepulangan mereka difasilitasi oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru dan menjadi deportasi terbanyak sepanjang tahun ini.
Rombongan PMI terdiri dari 99 laki-laki, 92 perempuan, 4 anak laki-laki, dan 1 bayi perempuan berusia satu tahun. Mereka dideportasi karena melanggar Undang-Undang Keimigrasian Malaysia, seperti tidak memiliki dokumen resmi atau overstay. Para deportan berasal dari tiga titik penahanan, yakni Depo Imigrasi Machap Umboo (150 orang), Depo Imigrasi Kemayan (40 orang), dan 6 orang dari Tempat Singgah Sementara (TSS) KJRI Johor Bahru.
Kepulangan mereka dari Pelabuhan Internasional Melaka ke Dumai didampingi langsung oleh Konsul Jenderal RI Johor Bahru, Sigit S. Widiyanto. Dalam pengarahan di atas kapal ferry, Sigit menegaskan agar para PMI tidak kembali bekerja di luar negeri secara nonprosedural.
“Jangan mudah percaya calo. Pastikan jika ingin bekerja ke luar negeri, semuanya harus sesuai prosedur, ada visa kerja dan kontrak resmi,” kata Konjen Sigit dalam keterangan diterima, Sabtu (31/5/2025).
Setibanya di Pelabuhan Dumai, rombongan langsung disambut oleh Menteri P2MI Abdul Kadir Karding dan Gubernur Riau Abdul Wahid. Dalam sambutannya, Abdul Kadir menegaskan komitmen negara untuk hadir dan melindungi seluruh PMI, baik yang prosedural maupun nonprosedural.
“Kami paham kondisi para pekerja migran. Tapi jangan sampai terulang. Negara hadir, tapi prosedur adalah kewajiban yang harus dipatuhi,” tegasnya.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait