BSU Rp300 Ribu Cair Mulai 5 Juni: Ini Syarat dan Siapa Saja yang Berhak Menerima

Anggie Ariesta
Ilustrasi pencairan Bantuan Subsidi Upah Rp300.000 bagi pekerja dan guru honorer. (Foto: Dok/Istimewa)

JAKARTA, iNewsPandeglang.id  - Pemerintah memastikan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp300.000 akan dimulai pada 5 Juni 2025. Bantuan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama pekerja berpenghasilan rendah dan guru honorer.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi terbatas yang digelar akhir Mei lalu. "Seluruh program stimulus akan mulai dijalankan pada 5 Juni 2025," ujarnya, Jumat (23/5/2025).

BSU ini akan diberikan selama dua bulan, Juni dan Juli dengan nominal Rp150.000 per bulan. Namun, pencairannya dilakukan sekaligus sebesar Rp300.000 pada bulan Juni.

Syarat Penerima BSU Rp300.000:

  • Warga Negara Indonesia dengan NIK valid.
  • Aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sampai Mei 2025.
  • Bekerja di sektor formal (termasuk guru honorer dan pekerja swasta).
  • Mempunyai penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai UMP/UMK wilayah.
  • Tidak berstatus sebagai TNI, Polri, atau PNS.
  • Tidak sedang menerima bantuan lain dari pemerintah seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM.
  • Masuk dalam sektor atau wilayah prioritas.


Editor : Iskandar Nasution

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network