Oknum Ormas di Serang Bobol Rumah Tetangga, Bawa Kabur 3 Motor

Rekha Rakhma
Petugas Polsek Carenang mengamankan oknum ormas yang bobol rumah tetangga dan mencuri tiga motor di Serang, Banten. (Foto: iNewsPandeglang.id)

Polisi kini terus mendalami kasus ini untuk mengetahui kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat. Sementara itu, YS dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara menanti pelaku.



Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network